YOGYAKARTA-Hukuman Pinangki Sirna Malasari telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta untuk memangkas vonisnya. Pemangkasan tersebut awalnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Putusan tersebut lantas menuai kritik dari berbagai kalangan. Kasus ini memberikan perhatian Dewan Pimpinan Daerah IMM DIY diwakili Bidang Hikmah untuk memberi pernyataan sikap:
Pertama, pemaksaan hukuman jaksa Pinangki sebagai terdakwa yang terlibat dalam kasus Djoko Chandra adalah bagian dari kemunduran pemberantasan korupsi. Alih-alih diringankan, justru seharusnya vonis hukuman Pinangki ditambah.
Kedua, Jaksa Pinangki yang sebelumnya berprofesi sebagai penegak hukum (Jaksa), ikut menciderai marwah dari instansi penegak hukum tersebut. Apalagi Pinangki terbukti menyalahgunakan kegenangannya sebagai jaksa untuk membantu Djoko Chandra.
Keempat, kasus pemangkasan vonis hukum Jaksa Pinangki menjadi tragedi yang berulang dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Mengingat dalam beberapa pekan terakhir publik juga dikejutkan dengan beragam macam polemik terkait dengan kasus TWK yang terjadi di KPK.
Kelima, menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga waras diri dan kejernihan berpikir juga kritik berdasar guna menyikapi berbagai kasus yang terjadi belakangan ini, termasuk pemangkasan vonis hukuman jaksa Pinangki.
DPD IMM DIY menyayangkan putusan ini dan mengajak masyarakat untuk terus membangun kritik dalam memperbaiki infrastruktur hukum di Indonesia.
Sumber: Madrasah Digital
- Rapat Koordinasi Nasional Bidang Immawati Se-Indonesia - August 30, 2024
- Satukan Tujuan: Kekuatan Perempuan untuk PILKADA 2024 - August 29, 2024
- Press Release Mengenai Ketentuan Aborsi Korban Kekerasan Seksual - August 14, 2024